Filosofis
pembangunan “Pemerintahan dibentuk
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia”. Dalam hal ini, Desa merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Bertolak
dari hal tersebut pemerintahan desa dan perangkat lainnya secara otomatis
mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk mengurus dan mengatur kepentingan
masyarakatnya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Untuk mewujudkan hal itu tentulah harus melalui sebuah
proses dan tahapan yang matang serta
dibekali oleh niat, tekad dan orientasi yang lurus demi tercipatnya
kesejahteraan sosial yang merata.
Untuk itu, kita awali bersama dengan menyamakan persepsi atau mindset yang sama, bahwa proses perencanaan pembangunan jangka
menengah ini dibuat demi terwujudnya tatanan kehidupan yang ideal, maju dan
berkeadilan yang out putnya
mensejahterakan kehidupan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dipandang dari sudut praktis, proses perencanaan pemabangunan yang akan kita
sentuh atau dijalankan haruslah berprinsip pada asas pembangunan yang
berkelanjutan (Sustuinable Development)
agar supaya berkesinambungan serta bisa dirasakan secara qontinue. Untuk itu dalam proses pengambilan keputusan perenacanaan
pembangunan ayang akan dipilih haruslah berdasarkan kebutuhan, konteks serta
desain lokal yang menjungjung tinggi peran aktif dan partisipasi masyarakat
langsung.
Secara yuiridis formal, perenacanaan pembangunan
jangka menengah ini dibuat sebagai ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yaitu: Permendagri No 114 Tahun 2014 Tentang
Pedoman Pembangunan Desa, bahwa pemerintah desa wajib menyusun Renacana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) untuk kurun waktu Enam (6) tahun
dan rencana kerja pemerintah desa (RKP-Des) untuk kurun waktu satu tahun.
Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJM-Des) dibuat sebagai bahan acuan atau rujukan bagi proses pembangunan
kedepan, dengan mengedepankan partisipasi dan kebutuhan masyarakat langsung.
Secara ideal, dari perencanaan ini pembangunan yang akan dilakasanakan
diharapakan tidak ada lagi sekelompok masyarakat yang merasa termarjinalkan
dalam proses sentuhan pembangunan baik yang sipatnya fisik atau non fisik,
karena berdasarkan akan kebutuhan dan partisipasi masyarkat.
RPJM
Desa ini selain sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa dan Penyusunan RAPB
Desa, juga merupakan dasar penilaian kinerja kepala desa terpilih dalam melaksanakan
penyelenggaraan Pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya, dan
menjadi tolak ukur keberhasilan kepala desa yang telah diselaraskan dengan
kebijakan kabupaten/kota yang selanjutnya diserahkan kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cinisti
Kecamatan Bayongbong.
Selain
itu, Rencana Pembangunan Desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Untuk itulah pada tanggal 26 September 2017, bertempat di Aula Kantor Desa Cinisti dilaksanakan Musyawarah Penetapan untuk menyepakati berbagai kegiatan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan, yang dihadiri para tokoh BPD, masyarakat dengan mengedepankan musyawarah mufakat (jg49).