Selasa, 23 Oktober 2018

Penyusunan RPJM Desa Cinisti Tahun 2017-2023



Filosofis pembangunan “Pemerintahan dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Dalam hal ini, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal­ usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bertolak dari hal tersebut pemerintahan desa dan perangkat lainnya secara otomatis mempunyai kewajiban dan tanggungjawab untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya demi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Untuk mewujudkan hal itu tentulah harus melalui sebuah proses dan tahapan  yang matang serta dibekali oleh niat, tekad dan orientasi yang lurus demi tercipatnya kesejahteraan sosial yang merata. 
Untuk itu, kita awali bersama dengan menyamakan persepsi atau mindset yang sama, bahwa proses perencanaan pembangunan jangka menengah ini dibuat demi terwujudnya tatanan kehidupan yang ideal, maju dan berkeadilan yang out putnya mensejahterakan kehidupan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dipandang dari sudut praktis, proses perencanaan pemabangunan yang akan kita sentuh atau dijalankan haruslah berprinsip pada asas pembangunan yang berkelanjutan (Sustuinable Development) agar supaya berkesinambungan serta bisa dirasakan secara qontinue. Untuk itu dalam proses pengambilan keputusan perenacanaan pembangunan ayang akan dipilih haruslah berdasarkan kebutuhan, konteks serta desain lokal yang menjungjung tinggi peran aktif dan partisipasi masyarakat langsung.
Secara yuiridis formal, perenacanaan pembangunan jangka menengah ini dibuat sebagai ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu: Permendagri No 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, bahwa pemerintah desa wajib menyusun Renacana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) untuk kurun waktu Enam (6) tahun dan rencana kerja pemerintah desa (RKP-Des) untuk kurun waktu satu tahun.
Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) dibuat sebagai bahan acuan atau rujukan bagi proses pembangunan kedepan, dengan mengedepankan partisipasi dan kebutuhan masyarakat langsung. Secara ideal, dari perencanaan ini pembangunan yang akan dilakasanakan diharapakan tidak ada lagi sekelompok masyarakat yang merasa termarjinalkan dalam proses sentuhan pembangunan baik yang sipatnya fisik atau non fisik, karena berdasarkan akan kebutuhan dan partisipasi masyarkat.
RPJM Desa ini selain sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa dan Penyusunan RAPB Desa, juga merupakan dasar penilaian kinerja kepala desa terpilih dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan  pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya, dan menjadi tolak ukur keberhasilan kepala desa yang telah diselaraskan dengan kebijakan kabupaten/kota yang selanjutnya diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Desa Cinisti Kecamatan Bayongbong.
Selain itu, Rencana Pembangunan Desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Untuk itulah pada tanggal 26 September 2017, bertempat di Aula Kantor Desa Cinisti dilaksanakan Musyawarah Penetapan untuk menyepakati berbagai kegiatan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan, yang dihadiri para tokoh BPD, masyarakat dengan mengedepankan musyawarah mufakat (jg49).

Penyusunan RPJM Desa Cinisti Tahun 2017-2023

Filosofis pembangunan “Pemerintahan dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajuka...